Selang beberapa menit, Kajari Kota Malang, Edy Winarko pun keluar dan kembali menemui Aremania. Ia pun menyampaikan hasil berkomunikasi dengan pihak Kejati Jatim mengenai berbagai tuntutan Aremania.
“Kita sudah berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi dan kita sudah mengupayakan secara maksimal. Rencananya pihak Kejati akan meneliti berkas perkara, sehingga ini dilakukan dengan tidak gegabah,” kata Edy dimuka masaa aksi.
Mendengar hal itu, Aremania pun tampak sedikit lega karena poin tuntutan telah diakomodir oleh Kejari Kota Malang untuk diteruskan. Sesekali Aremania menyorakkan dukungan kepada Kajari Kota Malang tersebut, untuk mengungkapkan dan membantu jalannya proses hukum dengan sebaik-baiknya.
“Kita tetap akan mendukung Aremania, dan saya mohon doanya agar perkara ini bisa secepatnya selesai. Kejari Kota Malang siap mengawal usut hingga tuntas tragedi ini. Dan mohon waktunya,” pinta Edy.
Adapun poin-poin tuntutan yang disuarakan oleh Aremania sebagai berikut:
- Meminta Kejaksaan Tinggi bersikap adil dan memiliki tanggung jawab moral untuk dapatnya melakukan penanganan perkara Tragedi Kanjuruhan yang menelan korban 135 jiwa tersebut dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Memasukkan atau menerapkan Pasal 338 dan 340 KUHP, terkait penyelesaian Tragedi Kanjuruhan.
- Meminta Kejaksaan Tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara yang diaasampaikan kepasa Penyidik Polda Jatim. Karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya.
- Meminta Kejaksaan memsatikan agara seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan untuk dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. (bim/ono)