Kejari siap meneruskan tuntutan Aremania agar berkas perkara penyidikan yang sudah lengkap (P21) kasus Tragedi Kanjuruhan dikembalikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) ke pihak kepolisian.
Kejari siap meneruskan tuntutan Aremania agar berkas perkara penyidikan yang sudah lengkap (P21) kasus Tragedi Kanjuruhan dikembalikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) ke pihak kepolisian.