Pusip Dukung Kejati Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah SMK Di Jawa Timur

Pusip Dukung Kejati Jatim Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah SMK Di Jawa Timur
Gedung Kejati Jawa Timur. (foto:ist)

Surabaya, SERU.co.id – Lagi-lagi dugaan korupsi di bidang pendidikan menjadi atensi aparat penegak hukum. Kalau Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah disibukan penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah melanjutkan penyelidikan dugaan kurupsi dana hibah SMK swasta di Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017. Penyidik telah memeriksa 30 orang saksi.

Ketua Pusat Studi Islam & Pancasila (Pusip) Dr. Sholikh Al Huda, M. Fil.I mengaku geregetan dengan banyaknya kasus di dunia Pendidikan. Di tengah upaya bangsa mengejar ketertinggalan dunia pendidikan, ada saja praktik praktik tak terpuji dengan bermain proyek di dunia pendidikan.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, Dr Sholikh angkat topi dengan aparat kejaksaan yang mau peduli mengendus dugaan praktik korupsi dana hibah di Jatim ini.

“Seakan praktik korupsi di dunia pendidikan terus terjadi, sehingga sudah sangat darurat bahkan yang bahaya bila ini menjadi budaya. Sehingga, saya mendukung full kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta pada tahun 2017,” ujar Gus Sholikh, panggilaan akrab Sholikh Al Huda.

Menurutnya, besar harapan masyarakat agar kasus-kasus korupsi bisa dituntaskan dan tidak tebang pilih, seperti program Presiden Prabowo Subianto Asta Cita khususnya poin ke-tujuh, reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.

“Saya kira ini harapan seluruh warga masyarakat agar kasus kurupsi dituntaskan. Untuk dugaan kurupsi dana hibah SMK ini bahkan sejak Maret 2025 lalu aparat sudah melakukan penggeledahan, tentu ini bentuk keseriusan,” ujarnya.

Dugaan korupsi hibah untuk 25 SMK swasta di Jatim itu terjadi di tahun anggaran 2017. Dana hibah yang dikucurkan sedikitnya mencapai Rp 65 miliar.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, pihaknya menemukan harga yang tidak wajar. Barang penunjang pendidikan yang dihibahkan juga dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan SMK swasta di 11 daerah di Jatim.

‘’Pada 12 Maret 2025 lalu, tim penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait untuk mencari tambahan barang bukti,’’ katanya.

Dikatakan dia, pengadaan barang di 25 SMK tersebut dibagi dalam dua paket pekerjaan. Paket pertama untuk 12 SMK swasta dengan total nilai proyek Rp 30,5 miliar lebih, dan paket kedua senilai lebih dari Rp 33 miliar untuk 13 SMK swasta. (*/ono)

 

Pos terkait