Pimpinan DPRD Apresiasi Kejati Jatim Ungkap Gratifikasi Libatkan Kabid DSDABM Surabaya

Pimpinan DPRD Apresiasi Kejati Jatim Ungkap Gratifikasi Libatkan Kabid DSDABM Surabaya
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni. (foto:ist)

Surabaya, SERU.co.id  – Pimpinan DPRD Kota Surabaya memberikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya kini bernama Dinas Sumber Daya Alam dan Bina Marga (DSDABM), Ganjar Siswo Pramono.

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menyambut baik upaya Kejati yang mulai membidik pihak-pihak lain yang diduga sebagai pemberi gratifikasi dalam perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya mengapresiasi gebrakan Kejati Jatim dalam pengusutan kasus dugaan gratifikasi ini. Upaya untuk mengembangkan perkara ke pihak pemberi merupakan langkah penting yang menjawab rasa keadilan di tengah masyarakat,” kata Arif Fathoni, ketika dikonfirmasi pada Jumat (12/6/2025).

Menurutnya, gratifikasi adalah tindakan yang selalu melibatkan dua pihak pemberi dan penerima.

Karena itu, lanjut pria yang akrab disapa Mas Toni ini, proses hukum dinilai tidak boleh berhenti hanya pada satu sisi saja.

“Ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh ASN agar bekerja sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai kualitas pekerjaan yang dilelang tergerus oleh praktik penyelesaian di bawah meja,” tegas politisi Golkar tersebut.

Seperti diketahui, kasus ini menyeret Ganjar Siswo Pramono, yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek infrastruktur Kota Surabaya pada periode 2016–2022.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2025 lalu setelah Kejati Jatim menemukan adanya penerimaan gratifikasi senilai Rp3,6 miliar.

Dugaan tersebut kini berkembang ke arah pencucian uang, setelah dana gratifikasi diketahui disamarkan melalui rekening pribadi dan dialihkan ke bentuk investasi dan deposito. (iki/ono)

Pos terkait