Sebelumnya, Kemenkes mengimbau kepada tenaga kesehatan (nakes) untuk tidak meresepkan obat berbentuk sirop untuk sementara waktu. Instruksi yang sama juga ditujukan kepada apotek untuk tidak menjual obat sirop kepada konsumen.
Dalam keterangan terbaru, Kemenkes juga meminta masyarakat membuang obat sirop yang sudah terpakai sebagai langkah antisipasi.
Berdasarkan data per Selasa (18/10/2022), sebanyak 206 orang dilaporkan mengalami gangguan ginjal akut progresif. Sebanyak 99 orang diantaranya dinyatakan meninggal dunia. (hma/rhd)
Baca juga:
- Kasus Mutilasi di Mojokerto Terbongkar, Potongan Tubuh Korban Tersebar di Dua Tempat
- DPKPCK Kabupaten Malang Bangun 59 Jalan Permukiman, Tingkatkan Akses dan Kesejahteraan Warga
- Pengurus Kwarcab dan Mabicab Pramuka Kota Malang Dilantik, Fokus Persiapkan Perda Pramuka
- Prabowo Reshuffle Sri Mulyani hingga Budi Arie dari Kabinet Merah Putih
- Babinsa Kedungkandang Pendampingan Pendistribusian Makan Bergizi Gratis