Kantor Kesekretariatan PC PMII Kota Malang Disegel, Ada Apa?

kantor kesekretariatan pc pmii kota malang disegel oleh puluhan kader.
kantor kesekretariatan pc pmii kota malang disegel oleh puluhan kader.

Malang, SERU.co.id – Kantor Kesekretariatan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Malang disegel, Senin (10/10/2022) dini hari. Terlihat, di muka kantor tersebut bertuliskan “#Sa’i Pencegal Kader,” “#Copot Ragil Dari Wasekjen PB PMII,” “Cabang Ini Disegel,” dan “Haris X BPK,”.

Seperti diketahui, PC PMII Kota Malang saat ini akan menggelar forum Konferensi Cabang (Konfercab) yang Ke-XLVI, 14-17 Oktober mendatang. Adapun proses Konfercab tersebut telah sampai penetapan calon Ketua Umum dan Ketua Kopri PC PMII Kota Malang. Berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Konfercab (BPK), telah ditetapkan beberapa hal.

Bacaan Lainnya

“Menetapkan calon ketua atas nama Lina Alfiana. Kedua, tidak lolosnya bakal calon ketua umum PC PMII Kota Malang atas nama Moh. Faisol. Ketiga, membuka kembali pendaftaran bakal calon ketua umum PC PMII Kota Malang, dengan tenggat waktu 3×24 jam,” seru Ketua BPK, Imam Harisuddin secara tertulis, Sabtu (8/10/2022) lalu.

Ironisnya, keputusan tersebut menuai banyak penolakan dari berbagai kader hingga berujung pada penyegelan Kantor Kesekretariatan tersebut, termasuk (penolakan) di internal BPK sendiri. Pasalnya, keputusan terkait tidak lolosnya bakal calon (Moh Faisol) diambil secara sepihak serta dirasa tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Yaitu mengenai batasan usia maksimal ketua terpilih (25 tahun).

Berdasarkan klarifikasi dari tiga anggota BPK, Indayu Sri Mulyani, Veronica Sabo Open dan Ifa Imroatul Islamiyah. Bakal calon yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPK, 2 Oktober lalu.

“Dalam pembahasan mengenai batasan umur calon ketua, seluruh anggota BPK menyepakati bahwa makna ‘Maksimal 25 tahun saat terpilih’ adalah jika calon ketua belum genap berumur 26 tahun. Sesuai tanggal dengan tahun kelahirannya,” kata ketiga anggota BPK tersebut.

Dengan demikian, keputusan yang diambil oleh Ketua BPK, Imam Harisuddin sebelumnya dinyatakan batal demi hukum. Sehingga tahapan pencalonan Ketua Umum dan Ketua Kopri PC PMII Kota Malang pada Konfercab tersebut tetap dilanjutkan sesuai dengan time line yang ada.

“Sehingga Sahabat Faisol tetap dinyatakan lolos pada tahap verifikasi. Karena masih terhitung berumur 25 tahun dan secara sah dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PC PMII Kota Malang,” tutupnya. (bim/ono)

disclaimer

Pos terkait