Pertunjukan Rakyat Sampaikan Sosialisasi Perundang-undangan Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai Kediri beri peraturan perundangan rokok ilegal di pertunjukan Campursari. (ful) - Pertunjukan Rakyat Sampaikan Sosialisasi Perundang-undangan Rokok Ilegal
Petugas Bea Cukai Kediri beri peraturan perundangan rokok ilegal di pertunjukan Campursari. (ful)

Jombang, SERU.co.id – Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Jombang dikemas pertunjukan rakyat berupa Campursari dengan cerita Besutan mengambil tema Perundang-undangan Rokok ilegal. Pertunjukkan digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Kediri dengan narasumber dari Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri, Rudi Suprianto bertempat di UPT sub Terminal Ngoro, Rabu (5/10/2022) malam.

Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Tonsom Pranggono menyampaikan, sosialisasi gempur rokok ilegal dengan dikemas pertunjukan rakyat berupa campursari berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 215 pmk.07/2021 tentang Penggunaan Pemantauan Monitoring Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.

Bacaan Lainnya

“Maksud dan tujuan mensosialisasikan dan menginformasikan kepada masyarakat guna peduli terhadap kesehatan dan turut serta dalam memberantas rokok ilegal dengan peserta seluruh masyarakat Kecamatan Ngoro dan sekitarnya,” ucap Tonsom.

Panitia kegiatan sengaja menghadirkan narasumber dari Kantor Cabang Bea Cukai (KCP BC) untuk mendapatkan hasil yang optimal. Hadir dalam pertunjukan rakyat, Bupati Jombang yang diwakili oleh Asisten 2, Camat Ngoro, Camat Bareng, Camat Wonosalam dan Camat Gudo, para kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama serta warga Kecamatan Ngoro Jombang.

Besutan adalah kesenian tradisional asli Kabupaten Jombang yang merupakan pengembangan dari Kesenian Lerok dan merupakan cikal bakal Kesenian Ludruk. Kesenian Lerok merupakan kesenian yang bersifat amen. Para pemainnya berpindah dari satu keramaian ke keramaian lain untuk menyuguhkan pertunjukan teater sederhana. (ful/mzm)


Baca juga:

Pos terkait