Selain itu, ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J atas perbuatannya.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Joshua,” tuturnya.
Irjen FS, sang istri PC, Bharada E, Bripka RR, dan KM telah diserahkan kepada jaksa pada Rabu siang. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung menargetkan kasus pembunuhan Brigadir J sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan pada Senin mendatang.
“Kami minta paling lambat hari Senin sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum atau Jampidum Fadil Zumhana. (hma/rhd)
Baca juga:
- Smart Tax Persada dan Vesop Bapenda Kota Malang Jadi Percontohan Lombok Barat
- Andy Sasongko Gantikan Didik Adhyotomo sebagai Kajari Batu
- KabagOps Polres Batu Pimpin Apel Pengamanan dan TFG Karnaval Desa Giripurno
- Perpanjang PKS, Revitalisasi Alun-alun Merdeka Malang Dimulai Pekan Ini
- Dinkes Batu Lakukan Pemeriksaan Baduta Stunting di RSKH, Hasil Temuan Posyandu di Puskesmas