Malang, SERU.co.id – Menyentil kejadian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Hakim Agung Sudrajat Dimyati di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Menkopolhukam Prof Dr HM Mahfud MD SH SU MIP menyampaikan, predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan jaminan instansi tersebut bebas dari korupsi.
Mahfud MD mengatakan, selama ini orang-orang yang melakukan tindak pidana korupsi, rerata kantornya WTP. Seperti yang terjadi di Pemprov Papua dan Mahkamah Agung (MA), bahkan kantor Mahkamah Kontitusi (MK) yang pernah dipimpinnya pun mengalami hal yang sama.
“Papua mendapatkan penghargaan dari Kemenkeu karena WTP 7 kali berturut-turut, tapi Gubernurnya Lukas Enembe justru terjerat kasus korupsi. Kemudian MA itu sekretarisnya masuk penjara sekarang, padahal baru beberapa minggu WTP. Saya memimpin MK itu sampai sekarang sudah belasan kali WTP, tapi ada koruptornya,” seru Mahfud MD, ditemui usai menyampaikan Stadium Generale, bertemakan ‘Penguatan ideologi bangsa dan nasionalisme untuk Pemerintah Bersih’ di Unisma, Jumat (23/9/2022).
Disebutkannya, kasus Lukas murni kasus hukum, bukan kasus politik. Dan itu adalah atas perintah UU dan aspirasi masyarakat Papua agar Lukas diproses secara hukum, karena indikasi korupsinya cukup secara hukum. Ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dengan bukti awal penerimaan gratifikasi Rp1 miliar.
“Di sana mau berontak, mau marah-marah. Maka saya jelaskan, bukan satu miliarnya, itu hanya bukti awal yang sudah bisa menjerat dia. Karena sudah ada siapa yang mentransfer uangnya darimana dan untuk apa, itu sudah ada (ketemu),” beber pria asal Pulau Garam ini.
Menurutnya, WTP hanya kesesuaian transaksi yang dimasukkan Laporan Keuangan, sedangkan yang tidak dimasukkan dalam laporan keuangan bisa jadi beda. Oleh sebab itu, di dalam WTP itu mungkin saja ada korupsi karena beberapa hal.
“Korupsi karena itu ada karena tiga hal. Satu ada yang tidak ditransasksikan, kemudian ada feedback. Terus ada PDTT pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” ungkap Mahfud.