MCW Tuding DPRD Kabupaten Malang Boros Anggaran

gedung dprd kabupaten malang
gedung dprd kabupaten malang

Malang, SERU.co.id – Malang Corruption Watch (MCW) datangi gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (21/09/2022) siang untuk menyampaikan hasil kajian mereka. Terutama terkait temuan tidak sesuainya penggunaan kendaraan yang ditunggangi para wakil rakyat dengan ketentuan yang termuat dalam perundang-undangan.

Kepala Unit Monitoring Hukum dan Peradilan MCW, Raymond Tobing mengatakan, di tengah krisis ekonomi yang tengah menghantui masyarakat, justru ada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terjadi pemborosan pada anggaran pendapat belanja daerah.

Bacaan Lainnya

“Tunjangan transportasi yang seharusnya mengikuti ketentuan aturan perundang-undangan, justru diabaikan dan menjadi salah satu sektor pemborosan APBD Kabupaten Malang,” seru Raymond.

Dirinya menyebut, di daerah Kabupaten Malang, ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2017 jo. Permendagri Nomor 1 Tahun 2007,  terkesan diabaikan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Malang. Jumlah dan jenis fasilitas kendaraan dinas pimpinan DPRD malah melebihi dan tidak sesuai dari yang seharusnya.

“Mereka mendapatkan lebih dari satu kendaraan dinas, termasuk diantaranya berjenis kendaraan roda dua,” terangnya.

Sebagai rincian, Ketua DPRD sebanyak empat unit kendaran dinas, kemudiam Wakil Ketua I DPRD sebanyak tiga unit. Disusul Wakil Ketua II DPRD sebanyak empat kendaraan dinas, Wakil Ketua III DPRD sebanyak tiga kendaraan.

Raymond Tobing kembali menegaskan, seperti yang tertuang dalam Permendagri, bahwa Ketua DPRD Kabupaten/Kota hanya diperbolehkan menggunakan satu unit kendaraan dinas berjenis sedan atau minibus. Dan dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 2.400 cc. Sedangkan untuk Wakil Ketua DPRD juga sama, hanya berbeda di kapasitas mesin yang tidak lebih dari 2.200 cc. (ws6/ono)

Pos terkait