Polemik Penyegelan Tandon Simpar Berujung Damai, Dua Perumda Sepakati Tiga Poin

Penandatanganan Kesepakatan Bersama menandai perdamaian kedua Perumda. (ist) -
Penandatanganan Kesepakatan Bersama menandai perdamaian kedua Perumda. (ist)

Malang, SERU.co.id – Polemik penyegelan Tandon Simpar yang terletak di Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, oleh warga beberapa waktu lalu kini berujung damai. Ditandai kedua belah pihak pengelola yaitu Perumda Tugu Tirta Kota Malang dan Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang melakukan penandatangan nota Kesepakatan Bersama, di Kantor BBWS Brantas, Surabaya, Selasa (13/9/2022) malam kemarin.

Hal tersebut dibenarkan oleh Diektur Utama Perumda Tugu Tirta Kota Malang, M Nor Muhlas. Dirinya mengungkapkan, terdapat tiga kesepakatan yang telah ia tandatangani dengan pihak terkait.

Bacaan Lainnya

“Sudah kita buat kesepakatan itu, untuk besaran dibayarkan nantinya akan ditentukan setelah ada Legal Oponion (LO),” seru Muhlas, saat dikonfirmasi usai melakukan penandatanganan.

Adapun tiga kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu, pertama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang akan membayar biaya operasional atas pemanfaatan air minum curah yang digunakan sejak berakhimya Perjanjian Kerja Sama (PKS) terdahulu, setelah mendapat Legal Assistance dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kedua, Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang dan Perumda Tugu Tirta Kota Malang sepakat melanjutkan Kerjasama Pemanfaatan Air Baku Sumber Pitu Desa Duwet Krajan Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang. Dengan mekanisme B to B ( Bussiness to Bussiness), yang penyusunan PKS sambil menunggu hasil Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Ketiga, Dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama ini, Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang akan melanjutkan dan menyalurkan produksi air minum curah kepada Perumda Tugu Tirta Kota Malang.

Dalam kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh Dirut Perumda Tugu Tirta, M. Nor Muhlas dan Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi. Ditandatangani pula oleh pihak saksi, yaitu Wakil Bupati Malang, H Didik Gatot Subroto, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi.

Isi Kesepakatan Bersama antara Perumda Tugu Tirta Kota Malang dan Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang. (ist)

Pos terkait