Batu, SERU – Banyaknya pelaku usaha nakal di Kota Batu tak luput dari perhatian Komisi A DPRD Kota Batu. Adanya pembiaran dari pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) dan Satpol PP Kota Batu dikeluhkan oleh anggota dewan.
DPRD menganggap keduanya tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya (tupoksinya) yaitu penegakan peraturan daerah (perda). Seperti tetap beroperasinya Lembah Metro Resort di Jalan Metro, Kelurahan Sisir dan pembangunan Hotel Ubud di Jalan Raya Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu.
Anggota Komisi A DPRD Kota Batu Suwandi bakal mengusulkan masalah ini kepada ketua komisi dan ketua dewan melalui badan permusyawaratan (Banmus) kemudian rapat kerja.
” Dari sana nanti bisa kita tahu masukannya apa, dalam rapat kerja keduanya pasti kita panggil. Jika benar ada pembiaran, sama saja mereka kurang amanah. Kita pun akan mengecek secara kedinasan seperti inspeksi mendadak (sidak),” ungkap politisi Partai Demokrat ini, Senin (16/12/2019).
Suwandi mentargetkan sidak akan dilakukan Januari 2020 mendatang, jika memang benar tidak ada kelengkapan izin dewan meminta dinas bisa bertindak tegas, bahkan menutup lokasi.
” Tujuannya agar tidak terulang terus menerus dan pengusaha tidak menyepelekan pihak pemerintah. Saya senang dengan informasi seperti ini jangan sampai terulang agar pemerintahan kondusif,” papar dia.
Ia berpesan agar pihak penegak perda tidak tebang pilih dalam penindakan. Bukan hanya Lembah Metro Resort dan Hotel Ubud, namun pengusaha lain seperti restoran, tempat wisata, villa, homestay dan lain-lain.
” Jika ada penertiban sesuai prosedur, pasti pengusaha tidak mengampangkan aturan dan mematuhi aturan yang berlaku. Terlebih Pemkot Batu bisa memaksimalkan pajak hotel, restoran, dan pajak hiburan,” tambah dia.
Sebelumnya, banyak pelaku usaha besar di Kota Batu yang ternyata belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Batu. Seperti Lembah Metro Resort dan Hotel Ubud, lalu beberapa perumahan, guest house dan villa.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu, Bambang Kuncoro mencontohkan seperti Lembah Metro yang mendirikan usaha di atas lahan hijau atau lahan produktif. Pengusaha tersebut, sudah mengajukan Keterangan Rencana Kota (KRK), tapi dikembalikan karena tidak sesuai peruntukannya. Karena pengembang membangun jembatan dan merubah tepian sungai di lokasi, seharusnya ia mengajukan dulu izin lingkungan dari Balai Besar Sungai Brantas Dirjen SDA.
Begitu juga dengan Ubud Hotel yang dihentikan pembangunannya karena melanggar Amdal lalin dan apa yang diajukan dalam IMB tidak sesuai dengan perencanaan. Mereka, tambah Bambang, sudah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang IMB. Dia berharap pelaku usaha mau mengikutu alur perizinan. Mengingat saat ini bagi pelaku usaha dipermudah dengan adanya perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
OSS merupakan upaya pemerintah agar pemohon tidak bertemu dengan pengusaha. Sehingga tak ada kecurigaan. Ini juga mempermudah persyaratan. Karena ijin yang diterbitkan meliputi ijin lingkungan, lokasi dan usaha meliputi SIUP, TDP, TDUP, TDG, dan IUI.
Perizinan berjanji akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Satpol PP Kota Batu untuk mengambil langkah terbaik.
Padahal Plt Kepala Satpol PP Kota Batu, M. Adhim berjanji bakal menindak tegas pelaku usah nakal. Bahkan beberapa waktu lalu pihaknya memanggil pelaku usaha untuk mengikuti sosalialisasi tentang pentingnya pembinaan tentang perijinan dan penegakan perda bagi pelaku usaha di Kota Batu.
Adhim tak memungkiri, pelaku usaha juga berkontribusi dalam membangun dan mengentaskan kemiskinan di Kota Wisata Batu ini. Kami tak ingin banyak pelaku usaha di Kota Batu dipanggil Satpol PP karena terjerat masalah terkait IMB.
Bagi pelaku usaha yang melanggar sudah pasti akan mendapatkan peringatan, surat pemanggilan, sidang tindak pidana ringan, dan menutup usaha jika melalukan pelanggaran berat.(lih)