Jakarta, SERU.co.id – Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi keluar dari Lapas Kelas IIA, Tangerang, Selasa (6/9/2022). Pinangki bebas setelah menerima program pembebasan bersyarat.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti membenarkan kabar tersebut.
“Iya betul hari ini bebas bersyarat,” seru Rika dikutip dari CNN Indonesia.
Pinangki diwajibkan menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan untuk waktu yang tidak disebutkan. Selama menjalani bimbingan, ia tidak boleh melakukan pelanggaran. Apabila terbukti melanggar, ia akan dijebloskan kembali ke penjara untuk menjalani sisa masa tahanan.
Pinangki Sirna Malasari merupakan terpidana yang terlibat kasus korupsi Djoko Tjandra. Ia terbukti menjadi makelar untuk membebaskan Djoko Tjandra dari hukuman penjara dengan mengajukan PK.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat memvonis Pinangki hukuman penjara selama 10 tahun. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian memangkas hukuman menjadi 4 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menilai, Pinangki telah menyesali perbuatannya dan ikhlas menerima pemecatan dari profesi jaksa. Selain itu, hakim kala itu mempertimbangkan Pinangki yang merupakan seorang ibu dari anak berusia empat tahun. Jaksa dan Pinangki pun tidak mengajukan kasasi atas pemotongan vonis tersebut. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pemkot Malang Dorong Penguatan Konsultan Lokal INKINDO Jatim Lewat Kemitraan Strategis
- Tamparan Guru Ngaji dan Denda 25 Juta: Antara Pendidikan, Kekerasan, dan Relasi Kuasa
- Smart Tax Persada dan Vesop Bapenda Kota Malang Jadi Percontohan Lombok Barat
- Andy Sasongko Gantikan Didik Adhyotomo sebagai Kajari Batu
- KabagOps Polres Batu Pimpin Apel Pengamanan dan TFG Karnaval Desa Giripurno