Jakarta, SERU.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC), pengusaha dan pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebagai tersangka. Riza Chalid menjadi tersangka terbaru dalam kasus megakorupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023. Secara keseluruhan, kerugian negara akibat skandal tata kelola minyak ini diperkirakan menjadi Rp285 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyampaikan, Riza Chalid diduga bersama tiga tersangka lain melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola Pertamina.
“Mereka menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan memasukkan proyek tersebut ke dalam rencana perusahaan. Padahal saat itu Pertamina tidak memerlukan tambahan kapasitas penyimpanan BBM,” seru Qohar, dikutip dari CNBC, Jumat (11/7/2025).
Tak hanya itu, Riza Chalid juga disebut menghapus skema kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama antara PT OTM dan PT Pertamina Patra Niaga. Padahal, kontrak selama 10 tahun itu semestinya menjamin aset Terminal BBM Merak akan beralih kepemilikan ke Pertamina.
“Klausul sharing asset yang seharusnya menjadikan Terminal Merak milik Pertamina dihilangkan dalam kontrak. Ini dilakukan meskipun kajian dari Pranata UI sudah menyatakan pentingnya skema tersebut,” ujar Qohar.
Akibat praktik tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara dari kontrak dengan PT OTM saja mencapai Rp2,9 triliun. Sementara secara keseluruhan, kerugian negara akibat skandal tata kelola minyak ini membengkak menjadi Rp285 triliun. Naik dari estimasi awal sebesar Rp193,7 triliun.
Riza Chalid diketahui tidak berada di Indonesia. Kejagung menyebut, ia kini berdomisili di Singapura dan telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Upaya hukum sedang dilakukan untuk memulangkan Riza ke tanah air.
Keterlibatan Riza Chalid menambah panjang daftar tersangka kasus korupsi migas yang mengguncang sektor energi nasional. Ia diketahui merupakan beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak serta PT Navigator Khatulistiwa. Perannya dinilai sentral dalam mengarahkan intervensi kebijakan dan manipulasi kontrak strategis.
Sebagai informasi, berikut daftar 18 tersangka skandal korupsi minyak mentah Pertamina:
- Riva Siahaan (RS) – Dirut PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock & Product Optimization, PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) – Dirut PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management, PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat & Niaga, PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC) – VP Trading Operations, PT Pertamina Patra Niaga
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Merak
- Alfian Nasution (AN) – VP Supply & Distribusi Pertamina (2011–2015)
- Hanung Budya Yuktyanta (HB) – Direktur Pemasaran & Niaga Pertamina (2014)
- Toto Nugroho (TN) – VP Intermediate Supply Pertamina (2017–2018)
- Dwi Sudarsono (DS) – VP Product Trading ISC Pertamina (2019–2020)
- Arief Sukmara (AS) – Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT PIS
- Hasto Wibowo (HW) – SVP ISC Pertamina (2018–2020)
- Martin Haendra Nata (MH) – Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021)
- Indra Putra Harsono (IP) – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
- Mohammad Riza Chalid (MRC) – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak & PT Tanki Merak.
(aan/mzm)