Jakarta, SERU.co.id – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan, sebanyak 15 orang saksi akan dihadirkan dalam sidang etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022). Sidang etik tersebut berkaitan dengan pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Irjen FS.
Beberapa saksi yang dihadirkan di persidangan adalah tersangka Bharada E dan Bripka RR, sopir KM, mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Kabag Gakkum Roprovos divpropam Kombes Susanto.
“Totalnya ada 15 ya,” seru Nurul Azizah.
Adapun Bharada E hadir secara virtual lewat telekonferensi. Hal ini karena saat ini Bharada E berstatus sebagai justice collaborator (JC).
“Salah satu perlakuan khusus buat JC adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan. Kami berkoordinasi dengan Bareskrim,” ungkap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Sidang etik berlangsung sejak Kamis pagi yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri. Hingga pukul 15.30 WIB, masih 3 orang saksi yang dimintai keterangan di persidangan.
Irjen FS hadir langsung di persidangan dengan berpakaian dinas polos tanpa gelar. Sidang berlangsung terbuka saat pembukaan namun tertutup pada saat materi persidangan. (hma/rhd)
Baca juga:
- DPRD Batu Sampaikan Sembilan Poin Catatan Hasil Pembahasan Banggar Untuk Dijadikan Atensi Khusus Pemkot Batu
- Paripurna Persetujuan Bersama Wali Kota Batu Bersama DPRD Kota Batu Terhadap RAPBD 2025
- Kolaborasi KKN Unej-Unmuh Malang dan Majelis Burdatul Bahrain di Selamatan Desa Banyuputih
- Soekarno Fun Run Diikuti Ribuan Peserta, Ajang Membumikan Semangat dan Ajaran Bung Karno
- 161.657 KK di Kabupaten Malang Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Pangan