Kemendag Tegaskan Impor Baju Bekas Dilarang!

Baju bekas. (ist) - Kemendag Tegaskan Impor Baju Bekas Dilarang!
Baju bekas. (ist)

“Saya pastikan kalau sudah ditemukan itu langsung dimusnahkan. Makanya meminta masyarakat, bea cukai, kami juga bisa melaporkan jika menemukan sumber baju bekas impor tersebut. Bisa diadukan langsung ke Tata Niaga Kemendag,” kata Veri.

Adapun, Kemendag mengamankan sebanyak 750 bal pakaian bekas impor. Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, pakaian bekas impor terbukti mengandung ‘”jamur kapang”. (hma/rhd)

Bacaan Lainnya

Baca juga:

Pos terkait