Mendag Ancam Tindak Tegas Penjual Beras Nakal, Penjara 5 Tahun atau Denda Rp2 Miliar

Ilustrasi penjualan beras di pasar. (ist) - Mendag Ancam Tindak Tegas Penjual Beras Nakal, Penjara 5 Tahun atau Denda Rp2 Miliar
Ilustrasi penjualan beras di pasar. (ist)

Bogor, SERU.co.id – Penjual beras curang sebaiknya bersiap menghadapi jerat hukum. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, penjual beras nakal bisa dipenjara hingga lima tahun atau didenda Rp2 miliar. Penegasan ini disampaikan menyusul temuan beras kemasan 5 kilogram yang ternyata hanya berisi 4 kilogram.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir praktik curang dalam perdagangan, terutama yang merugikan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Setiap pelanggaran akan kita tindak lebih lanjut. Kami terus melakukan operasi pasar,” seru Budi usai meninjau pasar di Kabupaten Bogor, Rabu (19/3/2025).

Sebagai informasi, temuan beras tak sesuai takaran ini sempat viral melalui video singkat di kanal YouTube Shorts. Seorang warga menunjukkan berat beras yang dibelinya tak sesuai dengan label kemasan. Kasus ini langsung memicu perhatian publik dan aparat.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menyatakan, pihaknya telah mengetahui kejadian tersebut. Ia memastikan kasus sedang diproses oleh Bareskrim Polri.

“Kalau terbukti, pelaku bisa dijerat pidana penjara hingga lima tahun. Atau denda maksimal Rp2 miliar sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Moga.

Menurutnya, praktik pengurangan takaran merupakan bentuk penipuan yang jelas merugikan hak konsumen. Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen secara tegas melarang pelaku usaha mencantumkan informasi yang tidak sesuai dengan isi produk. Termasuk ukuran dan berat.

“Kami akan tingkatkan pengawasan di pasar-pasar tradisional bersama Satgas Pangan Polri. Ini bentuk komitmen pemerintah melindungi konsumen dari praktik curang,” lanjutnya.

Pemerintah pun kembali mengingatkan pelaku usaha untuk tidak bermain-main dengan kepercayaan publik. Kecurangan seperti ini, meski tampak kecil, mencederai etika perdagangan dan berpotensi menurunkan kredibilitas pasar. (aan/mzm)

Pos terkait