Terbukti Tidak Berizin Toko Sari Jaya 25 Didenda Rp10 Juta Buntut Penjualan Miras

Terbukti Tidak Berizin Toko Sari Jaya 25 Didenda Rp10 Juta Buntut Penjualan Miras
Pemilik Toko Sari Jaya dinyatakan bersalah dan dikenakan denda akibat menjual Miras tanpa izin. (ist)

Malang, SERU.co.id – Toko Sari Jaya 25 yang sempat viral dipromosikan oleh King Abdi terbukti tak berizin menjual Miras (minuman keras). Akibatnya, pemilik toko dikenai denda Rp10 juta dalam sidang Tipiring yang diselenggarakan oleh Satpol-PP Kota Malang.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Dhani Surya Wardhana mengungkapkan, sidang Tipiring rutin digelar. Dalam sidang kali ini, tidak hanya pemilik Toko Sari Jaya 25 yang hadir menjalani sidang.

Bacaan Lainnya

“Total ada 26 pelanggar yang mengikuti sidang, terdiri dari 11 pelanggar Perda reklame, 16 pelanggar Perda ketertiban umum. Sedangkan 2 pelanggar Perda tentang pengendalian serta pengawasan minuman beralkohol,” seru Dhani, Rabu (30/7/2025).

Dhani mengatakan, pemilik Toko Sari Jaya 25 telah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang. Pasalnya, belum memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) maupun Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITMBP).

“Pemilik hadir dalam sidang. Dalam sidang Tipiring ini, yang bersangkutan divonis denda Rp10 juta oleh hakim,” ungkapnya.

Ia menegaskan, vonis Tipiring bersifat final tanpa upaya banding. Pembayaran denda dilakukan langsung di tempat kepada petugas kejaksaan.

“Meski demikian, barang bukti tidak dapat diamankan, karena toko sudah tutup waktu itu. Namun dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdapat pengakuan pelaku dan dari saksi sudah cukup kuat,” terangnya.

baca juga: Toko Sari Jaya Tutup Usai Iklan Miras King Abdi Dikecam

Toko tersebut kini dilarang beroperasi kembali sebelum seluruh perizinan dilengkapi. Satpol-PP Kota Malang akan melakukan pengawasan ketat terhadap toko tersebut beserta usaha serupa lainnya.

“Kalau buka tanpa izin, pasti kami tindak lagi. Pengawasan kami lakukan secara menyeluruh, tidak hanya Sari Jaya 25,” tukasnya.

Terakhir, ia mengingatkan larangan menjual minuman beralkohol kepada orang yang belum berusia 21 tahun dan ibu hamil. Pelaku usaha yang berizin wajib memasang stiker larangan sesuai ketentuan Perda yang berlaku serta wajib memasang stiker tersebut. (bas/mzm)

Pos terkait