Viral di Medsos Paralayang Gunung Bromo, BB TNBTS Sebut Pelanggaran di Kawasan Sakral

Viral di Medsos Paralayang Gunung Bromo, BB TNBTS Sebut Pelanggaran di Kawasan Sakral
Tangkapan layar aksi paralayang yang dilakukan oleh wisatawan yang belum diketahui identitasnya di Gunung Bromo. (ist)

Malang, SERU.co.id – Pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) buka suara terkait aksi seorang wisatawan paralayang viral di media sosial (medsos). TNBTS menilai aksi paralayang tersebut sebagai pelanggaran/aktivitas ilegal di kawasan sakral masyarakat adat Tengger.

Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan, hasil pemeriksaan saksi sekaligus perekam video tersebut. Aksi paralayang dilakukan pria yang belum diketahui identitasnya itu diambil pada akhir bulan Juli 2025 lalu.

Bacaan Lainnya

“Dilakukan pada tanggal 30 Juli 2025, di sekitar Lemah Pasar, namun belum diketahui identitas wisatawan tersebut. Termasuk kewarganegaraannya belum dapat dipastikan. Kami masih menelusuri informasi melalui rekaman video dan keterangan saksi di lapangan,” seru Rudijanta, Minggu (14/9/2025).

Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha. (Wul)

Dirinya membeberkan, kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, termasuk kawasan Bromo, merupakan kawasan sakral masyarakat adat Tengger. Sehingga para pengunjung dilarang melakukan aktivitas paralayang maupun olahraga aeromodeling lainnya.

“Aktivitas paralayang di kawasan Bromo adalah pelanggaran terhadap nilai-nilai sakral masyarakat adat Tengger,” bebernya.

Sebagaimana aturan yang telah ditetapkan dan tertuang dalam Surat Paruman Dukun Pandita Kawasan Tengger Nomor 295/Perm/PDP-Tengger/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024. Ditegaskan bahwa Kawasan Bromo merupakan kawasan sakral yang dilindungi dan terdapat sanksi bagi yang melanggar.

Rudijanta menerangkan, aktivitas paralayang merupakan salah satu kegiatan khusus, yang masuk dalam peraturan poin 4. Berisi aturan untuk wisatawan hendak melakukan aktivitas khusus di dalam kawasan TNBTS. Seperti pengambilan foto atau video komersial termasuk kegiatan prewedding dan aktivitas lainnya, agar menyampaikan kepada petugas dan melakukan proses perizinan sesuai prosedur yang berlaku.

“Paralayang termasuk dalam kategori aktivitas khusus tersebut. Jadi, kami tidak melihat ini sebagai ‘kebobolan’, melainkan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di kawasan konservasi TNBTS,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, pengawasan di kawasan TNBTS memang menghadapi tantangan, baik dari sisi kondisi geografis maupun keterbatasan jumlah personel. Aktivitas paralayang yang diberitakan ini bukan bagian dari kegiatan resmi atau terdaftar dan dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan petugas. Peraturan terkait sudah ditetapkan dan dapat diakses di laman resmi https://bromotenggersemeru.id/peraturan/bromo.

Rudijanta juga menjelaskan, selain faktor medan, kunjungan wisata Bromo punya tantangan tersendiri, karena banyak pengunjung datang dini hari untuk melihat matahari terbit. Dimana arus masuk biasanya terjadi antara pukul 01.00–05.00 WIB, dalam kondisi gelap dengan jumlah kendaraan jip yang padat.

“Pemeriksaan barang bawaan secara detail tidak selalu dilakukan di pintu masuk, agar arus kendaraan tetap lancar dan tidak menimbulkan antrean panjang. Namun, dengan adanya kejadian ini, kami akan terus mencari solusi terbaik untuk memperkuat pengawasan,” ungkapnya.

Rudijanta menghimbau kepada seluruh masyarakat, wisatawan dan pelaku jasa wisata untuk menaati aturan adat dan konservasi. Guna menjaga kelestarian alam serta menghormati nilai masyarakat adat Tengger. (wul/rhd)

Pos terkait