Malang, SERU.co.id – Balai Besar Taman Nasional bromo Tengger (BB TNBTS) angkat suara terkait pemberitaan dugaan adanya pungutan liar (Pungli) oleh petugas, karena dua wisatawan asing tidak mendapatkan nota pembelian tiket. Dimana mereka menyebut hal tersebut merupakan kesalapahaman antara perantara pembeli tiket dan pihak tour leader, RAbu (30/7/2025) malam.
Kepala Balai Tata Usaha BB TNBTS, Septi Eka Wardhani menerangkan, kronologi kejadian bermula saat dua pengunjung wisatawan mancanegara berkunjung ke Wisata Gunung Bromo menggunakan jasa tour leader (TL). Rombongan tersebut masuk ke Gunung Bromo melalui pintu pos pintu masuk Wonokitri, Kabupaten Pasuruan.
Diduga karena waktu matahari terbit atau sunrise yang terbatas, pihak TL meminta meminta bantuan warga lokal untuk melakukan pembelian tiket.
“TL kemudian meminta bantuan warga lokal yang menyediakan jasa pembelian untuk membelikan tiket. Warga tersebut melakukan pembelian, pembayaran, hingga pemindaian barcode di pos masuk Wonokitri, lalu mengirimkan bukti transaksi kepada sopir jip yang mengantar pengunjung. Namun, bukti tersebut tidak diteruskan,” seru Hesti, Kamis (31/7/2025).
Selanjutnya, setelah mengantarkan pengunjung untuk berwisata, TL kembali ke pos pintu masuk untuk meminta bukti pembayaran. Namun, warga lokal yang sebelumnya diminta melakukan pembelian sudah tidak berada di tempat. Selain itu komunikasi tidak dapat dilakukan karena sopir jip maupun warga tersebut tidak dapat dihubungi.
“Situasi ini menyebabkan kesalahpahaman yang berkembang hingga ke media. Petugas TNBTS telah mencoba mempertemukan pihak-pihak yang terlibat hari itu di kantor resort Wonokitri, untuk meluruskan permasalahan yang ada. Namun hingga saat ini dari pihak TL masih belum merespon kesediaannya klarifikasi TNBTS untuk hadir
atau tidak,” bebernya.
Septi menerangkan, pihak TNBTS sampaikan bahwa petugas TNBTS tidak terlibat atas segala macam bentuk
transaksi yang terjadi dan tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan petugas TNBTS dalam tuduhan praktik pungutan liar.
Apabila nantinya ditemukan indikasi bahwa transaksi dilakukan oleh oknum petugas, pihak TNBTS akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Septi membeberkan, untuk tarif resmi tiket masuk untuk wisatawan mancanegara adalah Rp255 ribu per orang dan kendaraan roda 4 (jip) Rp10 ribu.
“Jika terdapat laporan pembayaran sebesar Rp550 ribu untuk dua orang, kemungkinan besar terdapat tambahan biaya jasa dari pihak ketiga (warga lokal yang membantu proses pembelian). Perlu kami tegaskan bahwa TNBTS tidak terlibat dalam negosiasi maupun. Penentuan tarif jasa tersebut dan seluruh transaksi merupakan kesepakatan antara pengunjung dan warga lokal yang membantu proses pembelian,” terangnya.
Septi membeberkan, pihak TNBTS telah menerapkan pembelian dan pembayaran tiket secara daring melalui bromotenggersemeru.id yang dapat diakses dari mana saja sejak 30 hari sebelum hari keberangkatan.
Ia sangat menyayangkan terdapat pelaku jasa wisata yang belum memahami atau tidak menerapkan prosedur pembelian tiket tersebut dengan tertib. Mengingat profesionalisme dalam membawa tamu seharusnya didukung oleh pengetahuan dan pengalaman yang memadai.
“Kami mengimbau seluruh pelaku jasa wisata, agar memastikan tiket masuk telah diperoleh sebelum keberangkatan sesuai dengan jumlah dan kewarganegaraan pengunjung. serta tidak membeli tiket di pintu masuk untuk memastikan tiket masih tersedia serta kesalahan input data. Sehingga pengunjung tidak tertahan di pintu masuk mengingat bahwa waktu sunrise sangat terbatas,” jelasnya.
“Pengunjung bisa membeli tiket secara langsung pada website tanpa melalui pelaku jasa wisata. Sehingga dapat memastikan sendiri bahwa pengunjung telah memiliki tiket yang
sesuai,” imbuh Septi. (Wul/ono)