Pemilik Ponpes Pakisaji Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan Santrinya

Pemilik Ponpes Pakisaji Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan Santrinya
Kepala Unit PPA Polres Malang, Aiptu Erlehana B Maha. (wul)

Malang, SERU.co.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang telah melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka kepada pemilik pondok pesantren (Ponpes)  di Desa Kendalpayak Pakisaji Kabupaten Malang. Ia telah dilaporkan oleh orang tua santrinya karena melakukan tindak kekerasan hingga mengalami luka.

Kepala Unit PPA Polres Malang, Aiptu Erlehana B Maha menjelaskan, pihaknya telah melakukan proses gelar penetapan tersangka kepada pelaku penganiayaan tersebut, Rabu (30/7/2025).

Bacaan Lainnya

“Kemarin sudah digelarkan penetapan tersangka, akan kita kirimkan pemanggilan terhadap tersangka,” seru Leha, saat dikonfirmasi SERU.co.id, Kamis (31/7/2025).

Dirinya menuturkan, belum bisa memastikan kapan dan apakah tersangka akan ditahan, mengingat semua keputusan tersebut merupakan kewenangan dari penyidik.

“(Belum ditahan?) belum, baru kemarin gelarnya, gelar penetapan tersangka baru kemarin. hari ini panggilan kepada tersangkanya kita kirim.selanjutnya nanti untuk penahanan kewenangan penyidikan ya, saya tidak bisa memastikan terkait penahanan. itu kewenangan pak kasat ditahan atau tidak, esok setelah diperiksa akan saya sajikan, keputusan akhir ada pada pak kasat selaku penyidik,” tuturnya.

Saat disinggung terkait tersangka lain atas kasus tersebut, Leha mengatakan kemungkinan besar, ada terduga pelaku lain yang turut terseret. Mengingat sebelum kejadian tersebut, korban juga pernah mendapatkan tindak kekerasan dari pengasuh di pondok tersebut.

“Diduga nanti ada, karena berdasarkan keterangan korban dan dia juga pernah dianiaya di waktu yang berbeda oleh salah satu satu pengasuhnya. Cuma kita lebih mengedepankan yang ori dulu, nanti akan dilakukan penyidikan lanjutan. Baik dengan pelaku kalau bisa ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Leha menjelaskan, atas perbuatan yang dilakukan dari pelaku dirinya terancam dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dimana Pasal 80 ayat (1) mengatur pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan Pasal 80 ayat (2) mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun.

Diberitakan sebelumnya, sorang santri berinisial AZR (14), warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, melaporkan seorang ustaz berinisial B ke pihak kepolisian. Ia mengaku menjadi korban penganiayaan di lingkungan ponpes yang terletak di Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut peristiwa penganiayaan diduga terjadi sejak Juni 2025 lalu. (wul/ono)

Pos terkait