Penjual beras curang sebaiknya bersiap menghadapi jerat hukum. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, penjual beras nakal bisa dipenjara hingga lima tahun atau didenda Rp2 miliar. Penegasan ini disampaikan menyusul temuan beras kemasan 5 kilogram yang ternyata hanya berisi 4 kilogram.