Malang, SERU.co.id – Dalam persidangan yang ke-23, Kasi Pidum Kejari Kota Batu, Yogi Sudharsono selaku jaksa penuntut umum (JPU) tetap meyakini terdakwa Julianto Eka, bersalah melakukan tindak kejahatan seksual.
Dalam pleidoi dari kuasa hukum terdakwa, dikatakan bahwa perkara tersebut hanyalah rekayasa, dengan beberapa bukti yang Yogi hadirkan.
“Berdasarkan bukti yang telah kita hadirkan saat persidangan, bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti yang kita tuduhkan,” seru Yogi, saat dikonfirmasi SERU.co.id.
Hal tersebut disampaikan dalam replik dengan berbagai bukti, baik dari keterangan saksi, surat ahli dan lainnya telah disajikan dalam persidangan.
“Ini nengulas kembali dari yang kita sampaikan pada saat persidangan sebelumnya. Semua sudah dihadirkan dan memperkuat dakwaan kita. Semua alat bukti ada beberapa, saksi, ahli, surat, keterangan terdakwa. Kita berkeyakinan pada perkara ini bahwa terdakwa salah,” terangnya, Rabu (10/08/2022).
Sementara itu persidangan di meja hijau yang ke-24, dengan agenda duplik yang dijadwalkan, Rabu (17/08/2022) harus ditunda hingga Rabu (24/08/2022) mendatang.
“Sidang ditunda dua minggu dan kembali (24/08/2022, pembacaan duplik dari terdakwa,” paparnya.(ws6/ono)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan