Merupakan pelaku tindak pidana tertentu dan mengakui kejahatan yang dilakukannya. Bukan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut. Bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. Keterangan dan bukti-bukti yang diberikan sangat signifikan sehingga penyidik dan penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana tersebut secara efektif. Mengungkap siapa pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana.
Dengan menjadi justice collaborator, Bharada E akan mendapatkan perlindungan. Merujuk pada Pasal 10 Ayat 1 UU No.13 Tahun 2006, saksi pelaku tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksisan yang akan, sedang, atau telah diberikan.
Selain itu, justice collaborator yang mendapatkan tuntutan hukum, dapat ditunda hingga tindak pidanan selesai diputus dan mendapat kekuatan hukum tetap. Tak hanya itu, justice collaborator akan mendapat penanganan khusus selama pemeriksaan seperti pemisahan tempat penahanan, pemisahan pemberkasan, dan dapat memberikan kesaksian di persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya. (hma/rhd)
Baca juga:
- USDEC Luncurkan USIDP Perkuat Industri Susu Nasional di Jawa Timur
- Sebelum Ditemukan Meninggal Mengenaskan Pasutri di Lawang Sempat Terlibat Pertengkaran
- Tabrakan “Adu Banteng” di Karangploso, Dua Korban Alami Luka-luka
- Seorang Nelayan di Sendangbiru Diduga Hilang di Laut saat Mencari Ikan
- Mbak Ulfi Bantu Ringankan Beban Keluarga Penderita Tumor Melalui Ambulan Berantas Gratis