Bharada E Ajukan Jadi Justice Collaborator, Apa Itu?

Tersangka penembakan polisi Bharada E. (ist) - Bharada E Ajukan Jadi Justice Collaborator, Apa Itu?
Tersangka penembakan polisi Bharada E. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Tersangka penembakan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan, pengajuan tersebut dilakukan untuk membongkar kasus penembakan Brigadir J sesuai dengan fakta.

Deolipa menyatakan, saksi kunci wajib untuk dilindungi meski berstatus sebagai tersangka. Hal tersebut yang menjadikan pihaknya akan mengajukan Justice Collborator.

Bacaan Lainnya

“Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka sehigga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK,” seru Deolipa, Minggu (7/8/2022).

Lantas, apa itu juctice collaborator dan apa keuntungannya?

Juctice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama untuk memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Tujuan justice collaborator adalah untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius seperti korupsi, terorisme, hingga perdagangan orang.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu menyebutkan, pemberian perlindungan bagi pelaku yang turut melaporkan temuan untuk membongkar suatu tindak pidana serius dan terorganisir.

Berdasarkan surat tersebut, aturan untuk menjadi justice collaborator adalah sebagai berikut.

Pos terkait