Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan secara khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari oleh Inspektorat Khusus (Itsus). Ferdy Sambo dibawa karena diduga melanggar etik dalam kasus penembakan Brigadir J.
Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J. Ia dinilai tidak profesional dalam menangani TKP yang terjadi di rumah dinasnya itu. (hma/rhd)
Baca juga:
- Mbak Ulfi Bantu Ringankan Beban Keluarga Penderita Tumor Melalui Ambulan Berantas Gratis
- Polisi Ringkus Pengedar Narkoba dan Temukan 20,41 Gram Sabu di Rumah Kontrakan
- Babinsa Tunggulwulung Monitoring Proses Penggilingan Padi UD. Sumber Rejeki
- Kodim 0833/Kota Malang Karya Bakti di SD Kartika IV-6 dan SD Kartika IV-7
- Seorang Pria Tua Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Daerah Lowokwaru