Belum Usai, Ferdy Sambo Cs Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Terdakwa kasus pembunuhan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (ist) - Belum Usai, Ferdy Sambo Cs Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Terdakwa kasus pembunuhan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf juga mengajukan kasasi ke MA.

Langkah ini diambil usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan ketiga terdakwa. Pada April lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan hakim PN Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Respons Kejagung dan Keluarga Yosua Usai Ferdy Sambo Cs Resmi Ajukan Banding Vonis

“Bahwa FS (Ferdy Sambo) telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023, PC (Putri Candrawathi) mengajukan permohonan kasasi 9 Mei 2023, dan KM (Kuat Ma’ruf) mengajukan permohonan kasasi 15 Mei 2023,” seru Djuyamto, Senin (22/5/2023).

Kasasi ketiga terdakwa telah disampaikan ke kepaniteraan pidana PN Jakarta Selatan. Para pemohon diberikan waktu 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi.

Baca juga: Hasil Sidang Banding, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Selain itu, terdakwa Ricky Rizal sudah lebih dulu mengajukan kasasi atas putusan bandingnya. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan uga sudah mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap keempat terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan. Terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal selama 13 tahun penjara.

Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Kasus Obstruction of Justice Ferdy Sambo

Seluruh vonis terhadap keempat terdakwa itu lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa. Keempat terdakwa mengajukan banding atas vonis tersebut, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding seluruh terdakwa dan menguatkan vonis dari PN Jaksel.

Sedangkan, satu terdakwa lainnya yaitu Richard Eliezer divonis lebih ringan yaitu selama satu tahun enam bulan. Sedangkan, tuntutan jaksa adalah 12 tahun penjara. Atas vonis ini, Richard dan Jaksa memutuskan tidak melakukan banding sehingga vonis tersebut berkekuatan hukum tetap. (hma/rhd)

Pos terkait