Ketum PBNU: Mardani Maming Dinonaktifkan Sebagai Bendahara Umum

Ketum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, saat menjawab pertanyaan awak media. (bim) - Ketum PBNU: Mardani Maming Dinonaktifkan Sebagai Bendahara Umum
Ketum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, saat menjawab pertanyaan awak media. (bim)

Malang, SERU.co.id – Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf mengungkapkan, jika Mardani Maming selaku Bendahara Umum PBNU kini telah dinonaktifkan dari kepengurusan PBNU.

Menurutnya, kasus yang menimpa Mardani Maming tidak ada kaitannya sama sekali dengan PBNU. Selanjutnya untuk pengembanan tugas sebagai Bendahara Umum bakal dilimpahkan kepada yang lain melalui rapat gabungan.

Bacaan Lainnya

“Kita akan segera melakukan rapat untuk menunjuk dan melakukan pelimpahan tugas. Tapi tidak diberhentikan loh ya,” seru Gus Yahya, sapaannya, usai menghadiri pelantikan PCNU Kota Malang, Minggu (31/7/2022).

Dia menegaskan, jika pihaknya tidak memberhentikan Mardani Maming, namun hanya dinonaktifkan sebagai Bendahara Umum PBNU saja. Hal ini dikarenakan masih belum ada kejelasan yang tampak dari perjalanan proses kasus yang menimpa Mardani di KPK.

“Karena belum jelas ini, kita lihat sekarang saja. KPK sendiri terbelah tentang bagaimana status Mardani Maming,” imbuhnya.

Untuk itu, PBNU hanya mengambil langkah penonaktifan sementara jabatan Bendahara Umum. Hal ini sembari menunggu hasil yang bakal diputuskan terhadap Mardani Maming, pihaknya melimpahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.

“Kita lihat nanti, karena dia tidak bisa menjalankan pekerjaan sehari-hari, maka kita limpahkan tugasnya, tapi dia tidak dipecat. Tentunya jalankan proses sebaik-baiknya,” kata Gus Yahya lebih lanjut.

disclaimer

Pos terkait