KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap Mardani pada Senin 25 Juli lalu karena telah dua kali mangkir. Namun, Mardani tidak berada di apartemennya.
Kemudian, KPK menetapkan status buronan terhadap Mardani. KPK memanggil kembali Mardani pada 28 Juli 2022 untuk menjalani pemeriksaan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia
- Abid Seiya Siswa SD Ngaglik 1 Batu Tembus Mayor Label, Launching Hits Lagu Bumi Kita
- DPRD Soroti Anggaran Pemeliharaan Jembatan ke Rumah Bupati Saat Warga Swadaya Bangun Jalan