KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap Mardani pada Senin 25 Juli lalu karena telah dua kali mangkir. Namun, Mardani tidak berada di apartemennya.
Kemudian, KPK menetapkan status buronan terhadap Mardani. KPK memanggil kembali Mardani pada 28 Juli 2022 untuk menjalani pemeriksaan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pemkot Malang Perketat Pengawasan Media Sosial, Cegah Hoaks dan Provokasi
- PCNU Kota Batu Giatkan Sport Tourism Lewat Tournamen Tenis
- Ribuan Jamaah Riyadlul Jannah Doakan Kedamaian Kota Batu dan Indonesia
- Kodim 0833 Bersama Polresta Makota dan Instansi Lain Patroli Jaga Kamtibmas
- Babinsa Lowokwaru Dampingi Petani Tunggulwulung Panen Padi