KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap Mardani pada Senin 25 Juli lalu karena telah dua kali mangkir. Namun, Mardani tidak berada di apartemennya.
Kemudian, KPK menetapkan status buronan terhadap Mardani. KPK memanggil kembali Mardani pada 28 Juli 2022 untuk menjalani pemeriksaan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia