Pelaku Gebrak Mobil Istri Polisi di Wagir Ditangkap

Pengungkapan kasus penggebrakan mobil istri polisi. (ws6) - Pelaku Gebrak Mobil Istri Polisi di Wagir Ditangkap
Pengungkapan kasus penggebrakan mobil istri polisi. (ws6)

Tersangka dikenakan Pasal 335 ayat ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (1) (2) jo pasal 76 huruf c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Malang menghimbau agar masyarakat, melaporkan perbuatan premanisme ataupun kejahatan lainya kepada polsek terdekat agar dapat segera ditangani oleh pihak kepolisian. (ws6/ono)

Bacaan Lainnya

Baca juga:

Pos terkait