Sebelumnya, Rizieq mengaku berstatus sebagai tahanan kota meski telah bebas bersyarat. Ia menyebut, dirinya harus membuat laporan tiap bulan kepada otoritas terkait dan tidak diperkenankan untuk keluar kota.
“Dan pembebasan bersyarat ini saya berstatus sebagai tahanan kota. Jadi bukan saya bebas murni begitu saja. Saya berstatus tahanan kota,” kata Rizieq.
Rizieq Shihab ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas dua tindak pidana sejak Desember 2020 lalu. Ia terlibat dalam pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan menyebarkan berita bohong. (hma/rhd)
Baca juga:
- Ditemukan Beras Oplosan di Kota Malang, Masyarakat Diimbau Berhati-hati
- Warga Jabung Digegerkan Penemuan Mayat di Ladang Tanpa Identitas Diduga ODGJ
- Babinsa Klojen Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di TK Kartika dan SDN Bareng 1
- Wali Kota Batu Launching Koperasi Merah Putih dan CooSae di Peringatan Harkopnas ke-78
- Babinsa Blimbing Bantu Petani Proses Pengeringan Padi, Jaga Kualitas Gabah Kering