Sebelumnya, Rizieq mengaku berstatus sebagai tahanan kota meski telah bebas bersyarat. Ia menyebut, dirinya harus membuat laporan tiap bulan kepada otoritas terkait dan tidak diperkenankan untuk keluar kota.
“Dan pembebasan bersyarat ini saya berstatus sebagai tahanan kota. Jadi bukan saya bebas murni begitu saja. Saya berstatus tahanan kota,” kata Rizieq.
Rizieq Shihab ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas dua tindak pidana sejak Desember 2020 lalu. Ia terlibat dalam pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan menyebarkan berita bohong. (hma/rhd)
Baca juga:
- Ribuan Jemaah Haji Indonesia Bergerak ke Arafah, Siap Wukuf Besok!
- Perairan Masalembu Terindikasi Jadi Jalur Operasi Penyelundupan oleh Sindikat Narkoba Internasional
- Diduga Peras Kades, Oknum LSM dan PNS Terjaring OTT Polisi
- Puasa Arafah: Sehari Menggugurkan Dosa Dua Tahun
- Pertamina Salurkan 1,5 Juta Tabung LPG di Jawa Timur Jelang Iduladha