Tak Bayar Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, Samsat Langsung Hapus Data!

Pembayaran pajak di Samsat. (ist) - Tak Bayar Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, Samsat Langsung Hapus Data!
Pembayaran pajak di Samsat. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Samsat akan menghapus data kendaraan bermotor yang tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekurang-kurangnya selama dua tahun. Kebijakan tersebut diambil sebab ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar PKB menjadi isu utama yang dihadapi oleh Jasa Raharja.

Humas Jasa Raharja Panji menyebut, pihaknya belum menentukan kapan kebijakan tersebut akan diterapkan. Pihaknya akan memerlukan sosialisasi terhadap masyarakat sebelum menerapkan aturan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, patokannya adalah data STNK jika mati dua tahun,” seru Panji, Selasa (19/7/2022).

Kebijakan ini merupakan langkah meningkatkan pendapatan negara dari sektor PKB sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun berdasarkan data Jasa Raharja, sebanyak 40 juta kendaraan belum melakukan pembayaran PKB. Potensi nominal penerimaan pajak diperkirakan lebih dari Rp100 triliun. Untuk menutup kerugian, diperlukan penggalian potensi pajak sesuai dengan kewenangan tiap instansi di Samsat.

Di pihak lain, Polri telah mengambil langkah dengan berupaya menegakkan hukum atas pelanggaran lalu lintas. Salah satunya dengan penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009, yaitu penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Kemendagri juga turut berupaya mengingatkan Pemda untuk melaksanakan UU Nomor 28 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 97 ayat (2) dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait PKB. Kemendagri juga dapat memberikan relaksasi berupa penghapusan Bea Balik Nama (BBN) 2 dan denda progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB.

Selain itu, Kemendagri juga memberikan edaran ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk pemanfaatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam optimalisasi pendapatan PKB. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait