Polresta Malang Kota: STNK Mati Tetap Bisa Titip Kendaraan Gratis Selama Lebaran

Polresta Malang Kota membuka layanan penitipan kendaraan gratis menjelang momen lebaran. (ws13) - Polresta Malang Kota: STNK Mati Tetap Bisa Titip Kendaraan Gratis Selama Lebaran
Polresta Malang Kota membuka layanan penitipan kendaraan gratis menjelang momen lebaran. (ws13)

Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis selama lebaran 2025. Layanan tersebut bisa digunakan masyarakat, meskipun STNK kendaraan mati/habis masa berlakunya.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto mengungkapkan, layanan ini dibuka jelang Lebaran. Masyarakat bisa memanfaatkannya dengan menitipkan kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4).

Bacaan Lainnya

“Layanan ini kami buka supaya masyarakat bisa mudik dengan tenang. Tidak merasa was-was, karena kendaraannya aman di sini,” seru Yudi, Senin (10/3/2025).

Pria yang dikenal ramah itu mengatakan, Polresta Malang Kota membuka layanan penitipan kendaraan gratis untuk mencegah kriminalitas. Selain itu, program ini dibuka untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang akan mudik ke luar kota.

Lebih lanjut, Yudi menjelaskan, layanan penitipan kendaraan gratis dibuka di Polresta Malang Kota dan lima jajaran Polsek. Tidak ada jumlah kuota khusus, namun pihaknya mengupayakan lokasi cukup untuk penitipan kendaraan.

“Layanan ini diutamakan bagi masyarakat ber-KTP Kota Malang. Tapi tidak menutup kemungkinan apabila ada pendatang yang ingin menitipkan kendaraan selama mudik,” ungkapnya.

Layanan penitipan kendaraan gratis di Polresta Malang Kota bisa diikuti oleh masyarakat yang memenuhi syarat. Pertama, menunjukkan dokumen identitas diri, kedua memiliki surat kepemilikan kendaraan yang sah seperti BPKB atau STNK.

“Kalau memenuhi syarat dan identitasnya sesuai, nanti akan kita beri tanda terima. Pasalnya, layanan ini dibuka untuk mencegah kriminalitas,” tuturnya.

Salah satu sudut tempat parkir kendaraan di kawasan Polresta Malang Kota. (ws13)

Yudi mewanti-wanti, agar masyarakat tidak takut menitipkan kendaraan ke Polresta Malang Kota beserta jajaran. Apabila surat kepemilikan kendaraan mati, tidak akan dikenakan tilang.

“Kami tidak akan menilang. Sebaliknya, kami akan kami bantu edukasi supaya segera mengurus surat-surat kendaraan sehingga tidak ragu berkendara,” ujarnya.

Yudi menambahkan, layanan parkir gratis sudah bisa digunakan saat H-3 atau H-4 lebaran. Tidak ada pemberlakuan waktu minimal dan maksimal penitipan.

“Dititipkan berapa lama tidak ada denda atau sanksi. Kita laksanakan program sosial untuk membantu masyarakat,” pungkasnya. (ws13/rhd)

Pos terkait