Mahmudah mengatakan, untuk pemasangan banner-banner tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan. Seperti melunasi pembayaran pajak reklame terlebih dahulu.
“Kemudian dasarnya kami kalau yang bersangkutan mau mengurus ijin harus ada bukti lunas pembayaran pajak reklame, kemudian kalau di Rumija (ruang milik jalan) harus ada sewa tanahnya dulu,” kata Mahmudah kepada SERU.co.id.
Dijelaskan juga olehnya, meskipun sudah berijin, banner-banner tersebut dilarang untuk memasang di sejumlah titik yang dilarang. Seperti lokasi lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan pusat publik seperti alun-alun.
“Kalaupun mau pasang reklame, ada lokasi-lokasi yang boleh dan tidak boleh. Di dekat Traffic Light itu misalnya, gak boleh dipasang reklame,” tutupnya. (bim/mzm)
Baca juga:
- Tim Satgas Pangan Kabupaten Malang Temukan Beras Premium Diduga Oplosan di Pasar Tradisional
- BKAD Kota Malang Kebut Sertifikasi Ribuan Aset Pemerintah, Minimalisir Sengketa
- Bapenda Kota Malang Singgah Perumahan Malam Hari, Permudah Bayar PBB
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP