Kejari Batu Musnahkan BB dari Perkara Pidum di TPA Tlekung

Pemusnahan barang bukti tindak Pudana umum oleh Kejari Batu. (Ist) - Kejari Batu Musnahkan BB dari Perkara Pidum di TPA Tlekung
Pemusnahan barang bukti tindak Pudana umum oleh Kejari Batu. (Ist)

Batu, SERU.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang sudah incracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan pada, hari Kamis (14/7/2022) pagi. Dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung Kecamatan Junrejo Kota Batu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Agus Rujito mengatakan, pemusnahan barang bukti dari tindak pidana umum ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht van Gewijsde Tahun 2022. Yang mana, amar putusannya adalah dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut dihimpun dari sebanyak 27 perkara narkotika dan 16 perkara lainnya.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti yang dimusnahkan dalam perkara tindak pidana umum sebanyak 43 perkara yang terbagi dalam 2 (dua) golongan,” serunya.

Lebih detail disebutkan, spesifikasi, jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah
Shabu sebesar 223,02 gram, ganja sebanyak 4,5 garis, 12 set perangkat menyabu dan tiga unit timbangan digital. Selain itu ada 30 pak plastik klip 6 botol miras, 17 buah handphone dan dua buah senjata tajam. BB lainnya ada satu stel seragam TNI dan 1 bendel dokumen.

“Dimusnahkan juga 1 set peralatan judi dan 20 pakaian serta barang lainnya,” beber Kajari Agus.

Acara tersebut dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito SH MH. Kemudian, diikuti oleh undangan lainnya. Adapun tujuan dilaksanakan acara pemusnahan BB adalah dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab Jaksa terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Momen ini juga dalam rangka Hari Bhakti Adhiyaksa yang ke-63 yang diperingati pada 22 Juli,” imbuhnya.

Pos terkait