Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim. Tito menggantikan Menpan RB sebelumnya, Tjahjo Kumolo yang meninggal dunia pada 1 Juli lalu.
Keputusan presiden tertuang dalam urat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara pada Senin (4/7). Tito Karnavian akan bertugas sebagai Menpan RB Ad Interim dari 4 hingga 15 Juli 2022.
“Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan hormat kami beritahukan Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim dari tanggaL 4 sampai dengan 15 Juli 2022,” bunyi surat tersebut.
Sebelumnya, saat Tjahjo Kumolo dirawat di rumah sakit, Menkopolhukam Mahfud MD ditugaskan sebagai Menpan RB Ad Interim.
Seperti diketahui, Tjahjo Kumolo meninggal dunia pada Jumat (1/7/2022). Tjahjo meninggal setelah dirawat di rumah sakit selama beberapa hari melawan infeksi paru-paru. Ia kemudian dimakamkan di TMP Kalibata. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pasar Gadang Sering Macet, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Atasi Masalah Lalin
- Pemkot Malang Perketat Pengawasan Media Sosial, Cegah Hoaks dan Provokasi
- PCNU Kota Batu Giatkan Sport Tourism Lewat Tournamen Tenis
- Ribuan Jamaah Riyadlul Jannah Doakan Kedamaian Kota Batu dan Indonesia
- Kodim 0833 Bersama Polresta Makota dan Instansi Lain Patroli Jaga Kamtibmas