Jakarta, SERU.co.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan, vaksin booster covid-19 akan digunakan sebagai syarat masuk mal. Pemberlakuan aturan tersebut akan diterapkan paling lama dua minggu ke depan.
Luhut menyebut, keputusan itu merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet. Nantinya, kebijakan tersebut akan diatur melalui peraturan dari Satgas Covid-19.
“Pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” seru Luhut, Selasa (5/7/2022).
Selain sebagai syarat masuk mal, vaksin booster juga akan menjadi syarat perjalanan.
Berdasarkan data per 2 Juli, persentase masyarakat yang telah melakukan vaksin booster baru mencapai 24 persen. Sementara, peningkatan kasus terus terjadi belakangan ini.
Hal inilah yang mendorong pemerintah untuk menjadikan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan masuk ruang publik.
“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” ujarnya.
Pemerintah juga masih memberlakukan PPKM Level di Jawa dan Bali. Langkah ini terus dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus. (hma/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan