Sementara, cara untuk membeli minyak goreng curah dengan KTP adalah sebagai berikut.
- Tunjukkan KTP pada pengecer
- Pengecer akan mencatat NIK yang tertera pada KTP pembeli
- Selanjutnya, masyarakat dapat membeli MGCR
- Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai letak penjual MGCR di masing-masing wilayah melalui website www.minyak-goreng.id.
Minyak goreng curah dijual dengan harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Harga tersebut berlaku di penjual.pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 atau Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yaitu Warung Pangan dan Gurih. (hma/rhd)
Baca juga:
- Keunikan Pesmaba UMM, dari Flashlight Mob hingga Generasi Ketahanan Pangan dan Energi
- Ratusan Ardyakara 25 Ikuti Pesmaba Fikes 25 Mengenal Kampus UMM
- Kecelakaan Adu Banteng Kendaraan Roda Dua di Pakisaji, Tiga Orang Luka-luka
- KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Kota Malang Minim Kasus Campak, Dinkes Tetap Lakukan Vaksinasi Kejar dan Edukasi