Dia juga mengatakan, upaya untuk memutus penyebaran di setiap daerah, pihaknya telah menginstruksikan untuk pembentukan gugus tugas penanganan PMK. Upaya-upaya mitigasi, seperti validasi data dari setiap daerah terpapar dan evaluasi terus dilakukan.
“Di setiap provinsi dan kabupaten ada gugus tugas dan crisis center. Setiap hari ada intervensi dan validasi serta pelaporan, serta setiap tiga hari secara nasional kita lakukan upaya,” katanya.
Sebelumnya terdapat wacana terkait ganti rugi Rp10 juta bagi hewan ternak yang dipotong paksa karena wabah PMK. Dirinya menegaskan, untuk kriteria yang akan mendapatkan ganti rugi hanya yang benar-benar terpapar.
“Yang terkena PMK saja, tidak semua. Kebetulan dia pincang (lalu) dipotong saja, kemudian dapat Rp10 juta, tentu tidak seperti itu. Tentu ada rekomendasi-rekomendasi secara berjenjang,” tegasnya.
Untuk proses pencairannya sendiri, Syahrul menyebutkan, harus melalui beberapa tahapan. Menurutnya, saat ini yang terpenting adalah meminimalisir sebaran, demi kelancaran dalam menghadapi Hari Raya Iduladha 2022.
“Tentu ada tahapannya, kita belum sampai ke situ dulu. Supaya konsentrasi bagaimana menyembuhkan (ternak yang terpapar), konsentrasi Idul Kurban,” tutupnya. (bim/rhd)
Baca juga:
- UMM Terapkan Green and Halal Kurban Istikamah 5 Tahun Bebas Sampah Plastik
- DPC PDI-P Kota Malang Sembelih 8 Sapi dan 6 Kambing, Bagikan 3.500 Paket Daging Kurban
- Film Komedi Romantis Layar Lebar Berdurasi Panjang bakal Diproduksi di Kota Batu
- UM Sabet Juara Umum Kedua di POMPROV Jatim 2025 dengan Torehan 97 Medali
- Lathifah Shohib Berharap Ritual Ibadah Kurban Menjadi Contoh Baik di Kehidupan Sehari-hari