Hal serupa juga dialami oleh calon wali murid yang tidak dinyatakan lolos seleksi zonasi, Ana. Dirinya meminta pihak Disdikbud Kota Malang untuk memberikan solusi. Dia juga mengaku, lokasi rumah ke sekolah pun terbilang cukup dekat.
“Kalau jarak dari rumah 1.040 meter, yang keterima 1.032. Padahal kalau jarak dekat ya kita dekat,” kata Ana kepada awak media.
Warga Kecamatan Sukun yang memilih SMPN 19 tersebut mengaku, akan mendatangi kantor Disdikbud Kota Malang sampai mendapatkan keterangan lebih jelas.
“Kita akan berjuang dulu ke negeri, kami akan selalu kesini untuk minta solusinya gimana,” ungkap Ana.
- Lansia Dilaporkan Hilang Hanyut di Sungai Metro Ditemukan Selamat di Pakisaji
- Ratusan Travel Merugi Miliaran Usai Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit
- Nelayan Hilang di Laut Polagan Pamekasan Ditemukan Meninggal oleh Tim SAR Gabungan
Sementara itu, Kepala Seksi Peserta Didik Disdikbud Kota Malang, Dodik Teguh Pribadi mengungkapkan, untuk penerimaan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SMP disesuaikan dengan daya tampung sekolah. Diketahui, untuk jalur zonasi dari 30 total SMPN di Kota Malang yaitu 3.385 daya tampung.
“Jumlah pendaftar jalur zonasi di jenjang SMP di pilihan satu kita mendeteksi ada 5.343 pendaftar. Dan keterima 3.385, habis pagunya,” kata Dodik saat dikonfirmasi di ruangannya.
Dia juga menjelaskan, untuk pagu jalur zonasi di jenjang SMP yaitu sebesar 50 persen dari pagu masing-masing sekolah. Dalam tahapan seleksi, pihaknya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.