Dendam ke Orang Tua, Sekap Anak Gadisnya

Lokasi penyekapan. (ist)
Lokasi penyekapan. (ist)

Pria Asal Bali Diamankan Polsek Sumberpucung

Malang, SERU.co.id -Polsek Sumberpucung berhasil mengamankan Agus Wicaksono (49) yang kontrak rumah di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung. Pria asli Bali tersebut diketahui telah melakukan penyekapan dan kekerasan seksual terhadap gadis belia IRN (18), warga Sumberpucung.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sumberpucung, AKP Lukman Hudin menerangkan, mendengar adanya laporan itu, pihaknya merespons dengan cepat.  Kemudian mendatangi TKP dan memeriksa korban juga saksi, serta mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Bahwa benar telah kami amankan pelaku seorang laki-laki berumur 49 tahun yang telah menyekap seorang remaja perempuan berumur 19 tahun,” seru AKP Lukman Hudin.

Aksi bejat tersebut sudah direncanakan dari awal oleh tersangka. Hal tersebut dilandasi karena adanya masalah dendam pribadi dengan orang tua korban, sehingga pelaku berniat melampiaskan sakit hatinya kepada IRN.

“Pelaku mempunya masalah pribadi dengan orang tua korban, sehingga inilah yang menjadi dasarnya dia melakukan penyekapan,” tandasnya.

Beberapa barang bukti juga turut diamankan guna untuk penyelidikan lebih lanjut berupa sepeda motor, tiga tali karet ban, satu lakban berwarna coklat dan barang bukti lain yang digunakan pelaku untuk menyekap korban.

Atas perbuatannya, Agus terancam dijerat Pasal 289 KUHP dan pasal 333 KUH-Pidana tentang tindakan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul atau barang siapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak, diancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Ws6/ono)

Pos terkait