Dengan kebijakan anyar tersebut, Sutiaji meminta untuk Pemerintah Pusat agar bijak. Sebab dalam penghapusan tenaga honorer di tingkat daerah sendiri tidak bisa secara langsung di tahun 2023.
“Khusus untuk ini (penghapusan tenaga honorer), kami mohon pusat ada keleluasaan. Kalau efisiensi guru, pengurangan sudah kita mulai karena merdeka belajar, dengan digitalisasi ada efisiensi tenaga,” tuturnya.
Untuk itu, sementara ini Pemkot Malang bertahap melakukan penyusunan RKPD (Rencana Kerja Perangkat Daerah) yang berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemen PANRB.
“Harapan kami mulai efisien. 70 persen untuk belanja modal dan 30 persen belanja pegawai,” tutupnya. (bim/ono)
Baca juga:
- Mbak Ulfi Bantu Ringankan Beban Keluarga Penderita Tumor Melalui Ambulan Berantas Gratis
- Polisi Ringkus Pengedar Narkoba dan Temukan 20,41 Gram Sabu di Rumah Kontrakan
- Babinsa Tunggulwulung Monitoring Proses Penggilingan Padi UD. Sumber Rejeki
- Kodim 0833/Kota Malang Karya Bakti di SD Kartika IV-6 dan SD Kartika IV-7
- Seorang Pria Tua Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Daerah Lowokwaru