Dalam perjanjian antara Pemkot Malang dengan PT KIS tersebut, menurutnya kalau dilanjut untuk segera diselesaikan pada tahun ini.
“Paling tidak tahun ini sudah selesai. Dengan catatan harus ada kajian lebih dalam lagi, serta melibatkan stakeholder terkait, terkhusus para pedagang,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu pedagang di Pasar Blimbing, Susiana mengungkapkan, jika terdapat penyesuaian atas kesepakatan yang telah dilakukan. Maka harus menemukan kesepakatan bersama terlebih dahulu.
“Perjanjian kerjasamanya itu mulai tahun 2009 sampai sekarang. Jadi kalau ada yang baru, harus ada kesepakatan lagi. Kalau kita pedagang ya milih yang tidak bayar, kalaupun bayar ya tidak mahal,” kata Susi, saat dikonfirmasi SERU.co.id.
Selama ini, dirinya hanya perlu membayar retribusi saja. Tentunya setiap pedagang berbeda-beda dalam pemenuhan kewajiban tersebut.
“Kalau naik, dengan situasi sekarang ini sebenarnya ya ndak mampu. Tapi bagaimana pun kalau sudah ketentuan dari pemerintah untuk wajib bayar ya tidak apa-apa,” tutup Susi. (bim/rhd)
Baca juga:
- Mbak Ulfi Bantu Ringankan Beban Keluarga Penderita Tumor Melalui Ambulan Berantas Gratis
- Polisi Ringkus Pengedar Narkoba dan Temukan 20,41 Gram Sabu di Rumah Kontrakan
- Babinsa Tunggulwulung Monitoring Proses Penggilingan Padi UD. Sumber Rejeki
- Kodim 0833/Kota Malang Karya Bakti di SD Kartika IV-6 dan SD Kartika IV-7
- Seorang Pria Tua Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Daerah Lowokwaru