“Ketua Pansus Mas’ud Zuremi dari Fraksi PKB, wakil ketua Donny Anggun dari Fraksi PDI Perjuangan, sekretaris bukan anggota yakni sekretaris DPRD. Sedangkan untuk anggota Pansus yakni Farid Al Farisi dari Fraksi PPP, Arif Surikno dari Fraksi Golkar, M. Zubaidi dari Fraksi PKB. Kartiyono dari Fraksi PKB, Totok Hadi Riswanto dari Fraksi PDI Perjuangan, Sunardi dari Fraksi PPP, Andik Basuki Rahmat dari Fraksi Golkar, Mulyani Puspita Dewi dari Fraksi Demokrat, Makin dari Fraksi Gerindra, Ahmad Tohari dari Fraksi PKS Perindo, Syaikhu dari Fraksi Amanat Restorasi (Partai PAN dan Partai Nasdem),” paparnya.
Pinto menyebut, dari Pansus yang sudah dibentuk ini mempunyai tugas mengumpulkan dan menganalisis data pada aset Simpang Tiga Kabupaten Jombang. Sekaligus memberikan masukan dan saran terhadap penyelesaian polemik aset Simpang Tiga, serta melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap perkembangan penyelesaian aset Simpang Tiga Jombang.
“Dalam melaksanakan tugas Pansus, selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Panitia Khusus yang dibentuk ini bersifat tidak tetap, masa kerja panitia khusus paling lama enam bulan berlaku sejak tanggal ditetapkan, segala bentuk biaya dibebankan pada APBD Kabupaten Jombang Tahun 2022,” pungkasnya. (Wis/Bob)
Baca juga:
- DPRD Batu Sampaikan Sembilan Poin Catatan Hasil Pembahasan Banggar Untuk Dijadikan Atensi Khusus Pemkot Batu
- Paripurna Persetujuan Bersama Wali Kota Batu Bersama DPRD Kota Batu Terhadap RAPBD 2025
- Kolaborasi KKN Unej-Unmuh Malang dan Majelis Burdatul Bahrain di Selamatan Desa Banyuputih
- Soekarno Fun Run Diikuti Ribuan Peserta, Ajang Membumikan Semangat dan Ajaran Bung Karno
- 161.657 KK di Kabupaten Malang Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Pangan