“Ketua Pansus Mas’ud Zuremi dari Fraksi PKB, wakil ketua Donny Anggun dari Fraksi PDI Perjuangan, sekretaris bukan anggota yakni sekretaris DPRD. Sedangkan untuk anggota Pansus yakni Farid Al Farisi dari Fraksi PPP, Arif Surikno dari Fraksi Golkar, M. Zubaidi dari Fraksi PKB. Kartiyono dari Fraksi PKB, Totok Hadi Riswanto dari Fraksi PDI Perjuangan, Sunardi dari Fraksi PPP, Andik Basuki Rahmat dari Fraksi Golkar, Mulyani Puspita Dewi dari Fraksi Demokrat, Makin dari Fraksi Gerindra, Ahmad Tohari dari Fraksi PKS Perindo, Syaikhu dari Fraksi Amanat Restorasi (Partai PAN dan Partai Nasdem),” paparnya.
Pinto menyebut, dari Pansus yang sudah dibentuk ini mempunyai tugas mengumpulkan dan menganalisis data pada aset Simpang Tiga Kabupaten Jombang. Sekaligus memberikan masukan dan saran terhadap penyelesaian polemik aset Simpang Tiga, serta melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap perkembangan penyelesaian aset Simpang Tiga Jombang.
“Dalam melaksanakan tugas Pansus, selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Panitia Khusus yang dibentuk ini bersifat tidak tetap, masa kerja panitia khusus paling lama enam bulan berlaku sejak tanggal ditetapkan, segala bentuk biaya dibebankan pada APBD Kabupaten Jombang Tahun 2022,” pungkasnya. (Wis/Bob)
Baca juga:
- Pemkot Malang Dorong Penguatan Konsultan Lokal INKINDO Jatim Lewat Kemitraan Strategis
- Tamparan Guru Ngaji dan Denda 25 Juta: Antara Pendidikan, Kekerasan, dan Relasi Kuasa
- Smart Tax Persada dan Vesop Bapenda Kota Malang Jadi Percontohan Lombok Barat
- Andy Sasongko Gantikan Didik Adhyotomo sebagai Kajari Batu
- KabagOps Polres Batu Pimpin Apel Pengamanan dan TFG Karnaval Desa Giripurno