Mundjidah Sampaikan Pentingnya Reformasi Pengelolaan Keuangan Daerah

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Kamis (3/6/2022). (MemoX/wis) - Mundjidah Sampaikan Pentingnya Reformasi Pengelolaan Keuangan Daerah
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Kamis (3/6/2022). (MemoX/wis)

Jombang, SERU.co.id – Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan reformasi pengelolaan keuangan daerah yang ditandai dengan ditetapkannya paket regulasi pengelolaan keuangan negara daerah. Regulasi itu diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Disebutkan pada pasal 320 ayat 1 bahwa kepala daerah menyampaikan rencana peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan dan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari badan pemeriksa keuangan republik Indonesia perwakilan provinsi Jawa Timur terhadap laporan keuangan daerah Kabupaten Jombang tahun anggaran 2021 yang berbasis akrual Jombang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan merupakan prestasi yang ke-9 secara berturut-turut hal tersebut tidak lepas dari kinerja keras legislatif eksekutif dan semua pihak yang terkait di dalam melaksanakan dan mempertanggungjawabkan APBD,” terangnya saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Kamis (3/6/2022).

Dia juga memaparkan, laporan keuangan disusun untuk menyajikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi selama satu periode. Dalam laporan tersebut juga berguna untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi.

“APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 dengan realisasinya dalam perbandingan tersebut terjadi selisih lebih atau selisih kurang terhadap rencana yang telah ditetapkan sehingga menghasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun anggaran 2021,” jelas Mundjidah.

Terpisah dalam rapat paripurna itu, Sekretaris Dewan Pinto Windarto bahwa DPRD Kabupaten Jombang juga resmi membentuk pansus untuk menyelesaikan persoalan polemik hak guna bangunan (HGB) pertokoan simpang tiga ini melibatkan antara penyewa dengan Pemkab Jombang.

Penyewa mempunyai tungakan kepada Pemkab mencapai Rp 5 Milyar, walau sekarang ada beberapa penyewa yang sudah mencicil. Berdasarkan surat keputusan DPRD Kabupaten Jombang Nomor 188/11/DPRD/415.14/2022 tentang Pembentukan Panitia Khusus Penyelamatan Aset Pertokoan Simpang Tiga Kabupaten Jombang. Pimpinan DPRD Jombang menetapkan susunan panitia khusus.

Pos terkait