Malang, SERU.co.id – Guna memastikan kesehatan hewan ternak aman dari virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), puluhan hewan kembali dipantau secara periodik. Bertempat di Rumah Potong Hewan (RPH) Perumda Tunas Kota Malang, Jalan Kolonel Sugiono No. 176, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun/ Kota Malang, Rabu (1/6/2022).
Babinsa Ciptomulyo, Serda Wakidun mengatakan, pemeriksaan kesehatan dilakukan terhadap 19 ekor sapi, 30 ekor babi dan 17 ekor kambing. Tujuannya, upaya preventif mencegah terjadinya penularan virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
“Dari hasil pemantauan dengan dinas terkait, semua hewan di RPH Perumda Tunas yang telah diperiksa dinyatakan dalam kondisi sehat,” seru Serda Wakidun, dalam keterangan tertulis Penerangan Kodim 0833/Kota Malang.
Disebutkannya, sosialisasi PMK dan penyemprotan cairan disinfektan juga diberikan oleh petugas. Termasuk dalam menjaga kebersihan kandang hewan ternak, serta sarana prasarana yang digunakan sebagai upaya pencegahan agar terhindar dari PMK.
Harapannya, agar para peternak juga bisa bekerja bersama untuk mencegah penyebaran virus PMK.
“Sehingga seluruh wilayah, khususnya di Kelurahan, Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, aman dari virus PMK,” tuturnya.
Sementara itu, Staf Kabag Umum RPH, Dedik mengatakan, terkait kesehatan semua hewan ternak yang ada di RPH, sudah dalam pengawasan dokter hewan RPH. Disebutkan, virus PMK ini tidak menular ke manusia, tetapi sangat cepat menular ke sesama hewan ternak.
“Ciri-ciri hewan terinfeksi virus ditandai dengan air liur berlebihan, luka lepuh seperti sariawan di lidah dan gusi. Serta muncul luka pada kuku, tumit dan celah kuku,” pungkasnya. (rhd)
Baca juga:
- Tunjangan Berkurang, Anggota DPRD Kota Malang Diimbau Tidak Flexing Kekayaan
- Sinergi Ngalam Mbois Guyub Damai, Masyarakat Kota Malang Kompak Lawan Provokasi
- Pemerintah Janji Tindaklanjuti Aspirasi Kolektif 17+8 Meski Tak Semua Bisa Dipenuhi
- Program Poin Untuk Travel di Buah Tangan Oleh-Oleh Batu Bisa Untuk Umrah Gratis
- PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen hingga 17 September 2025