Sebelumnya, Kajari Pamekasan Mukhlis mengaku secepatnya akan menetapkan tersangka. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan tim jaksa penyelidik.
“Secepatnya masih penyelidikan. (Biarkan) tim lid (jaksa penyelidik, Red). (Biarkan,Red) Kerja dulu. Mohon maaf belum konsumsi publik. belum bisa kasih keterangan apapun,” ucapnya singkat beberapa waktu lalu.
Kepala Diskominfo Pamekasan Mohammad hingga berita ini dinaikkan belum bisa dikonfirmasi. Konfirmasi melalui pesan aplikasi whatsapp tidak ada tanggapan. Dihubungi melalui saluran telfon, orang nomor satu di Diskominfo itu juga tidak ada tanggapan.
Diketahui, Kejari Pamekasan melakukan pemeriksaan terhadap 6 pejabat tinggi Diskominfo setempat dalam kasus dugaan penyelewengan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2021 Kabupaten Pamekasan.
Enam pejabat yang berkaitan dengan penggunaan dana cukai rokok itu telah dimintai keterangan. Enam pejabat itu semuanya berasal dari internal Kominfo. Yakni, Penanggungjawab anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Kasubbag Keuangan, Bendahara dan pengurus barang. (srd/mzm)
Baca juga:
- Babinsa Blimbing Monitoring Penggilingan Padi di UD Terang Jaya, Jaga Kestabilan Harga Gabah
- Dandim 0833 Dukung ‘Ngalam Rijik’ Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025
- Dispangtan Periksa 102 Lapak Hewan Kurban, Temukan Sapi Lumpuh dan Tanduk Patah
- Patrick Kluivert Optimis Indonesia Taklukkan China dan Erick Thohir Harap Hoki Kehadiran Prabowo
- Indosat dan GoTo Kolaborasi Luncurkan Sahabat-AI Berkekuatan 70 Miliar Parameter