Hendi menandaskan, belum tahu terkait sikap dari tim kuasa hukum PT Greenfields pasca ditolaknya bandingnya oleh PT Jawa Timur.
“Kita belum bisa mengambil sikap, karena belum tahu pertimbangan hukumnya,” pungkasnya.
Pemkab Blitar melalui Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso dalam menanggapi ditolaknya banding PT Greenfields mengatakan, ini merupakan kemenangan warga Kabupaten Blitar yang selama ini menjadi korban dari limbah PT Greenfields.
“Keputusan ditolaknya banding tersebut, merupakan keputusan yang adil dan terbaik demi kepentingan masyarakat. Warga penggugat class action bisa menang sedangkan perusahaan sebesar Greenfields bisa kalah dan bandingnya ditolak. Ini merupakan bukti, bahwa tidak selamanya hukum itu tajam kebawah tumpul keatas,” jelasnya.
Terpisah kuasa hukum PT Greenfields, Michael Jhon Amalo Sipet ketika dikonfirmasi mengaku belum tahu kalau sudah turun putusan bandingnya.
“Saya belum baca, saya belum tahu kalau sudah ada putusannya. Saat ini juga sedang proses dilakukan kajian, untuk pembuatan IPAL. Mau apa lagi, kalau soal upaya hukum selanjutnya terserah nanti keputusan PT Greenfields,” ujarnya. (fjr/mzm)
Baca juga:
- Kolaborasi KKN Unej-Unmuh Malang dan Majelis Burdatul Bahrain di Selamatan Desa Banyuputih
- Soekarno Fun Run Diikuti Ribuan Peserta, Ajang Membumikan Semangat dan Ajaran Bung Karno
- 161.657 KK di Kabupaten Malang Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Pangan
- Sound Horeg Tak Dilarang, Pemprov Jatim Pertimbangkan Aturan Ketertiban
- Surat Pemberitahuan Pemdes Donowarih Meminimalisir Dampak Sound Horeg pada Warga